Pelayanan Barang Bukti

No. SK: KEP- 41 /P.5.10/Cum.1/03/2021

  1. Barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap
  2. Foto copy KTP pemilik barang bukti atau surat kuasa jika mewakili

  1. Barang bukti telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  2. Penerima barang bukti sesuai putusan pengadilan. Menyiapkan Foto Copy KTP atau surat kuasa jika mewakili
  3. Petugas memeriksa barang bukti sesuai putusan pengadilan.
  4. petugas membawa barang bukti sekaligus berita acara serah terima barang bukti kerumah pemilik barang bukti
  5. Penerima barang bukti memeriksa dan menandatangani berita acara serah terima barang bukti jika sesuai putusan pengadilan
  6. petugas barang bukti kembali ke kantor

Pelayanan Barang Bukti merupakan layanan yang disediakan oleh kejaksaan untuk mengelola, menyimpan, dan mengembalikan barang bukti yang terkait dengan proses hukum. Layanan ini mencakup berbagai tahapan mulai dari penerimaan barang bukti, penyimpanan selama proses peradilan, hingga pengembalian atau pemusnahan barang bukti setelah kasus selesai. Tujuan utama dari pelayanan ini adalah memastikan barang bukti dikelola dengan aman, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Barang Bukti

Dapat melalui Halo Kejari Kota Gorontalo 089-6656-11-222
atau melalui Website https://kejari-kotagorontalo.kejaksaan.go.id/

Dan Juga melalui media sosial :
- Instagram @kejari_kotagorontalo

- TikTok @kejari_kotagorontalo

- Email: kejari.kotagorontalo@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Barang Bukti"