Pelayanan Permohonan Informasi Publik dan Pengaduan

No. SK: 18/KPTS/BBWS.CC/2021

  1. Masyarakat/Badan Hukum menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat: Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane JI. Inspeksi Saluran Tarum Barat No.58 Jakarta Timur 13620
  2. Permohonan informasi publik dan pengaduan bersifat online melalui website resmi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, kemudian pilih menu PPID di http://sda.pu.go.id/balai/bbwscilicis/
  3. Hadir langsung di Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan mengisi formulir permohonan informasi publik
  4. Permohonan yang mengajukan permohonan informasi publik dan pengaduan harus memenuhi persyaratan dengan wajib menyertakan Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
  5. a. Pemohon Individu menyertakan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau Identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah Warga Negara Indonesia atau;
  6. b. Pemohon Badan Usaha menyertakan Fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum) atau;
  7. c. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakali kelompok orang atau;
  8. d. Dalam hal ini Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai surat kuasa
  9. Menyampaikan surat resmi permohonan informasi publik
  10. Menyampaikan surat resmi pengaduan dan/atau tidak menyampaikan surat resmi untuk pengaduan yang sifatnya cepat

  1. 1. Produk-produk peraturan atau kebijakan lain
  2. 2. Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang yang diperlukan
  3. 3. Informasi Publik a) Kategori Informasi Berkala b) Kategori Informasi Tersedia Setiap Saat c) Kategori Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Serta Merta

Jangka waktu penyelesaian permohonan informasi publik dan pengaduan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya perrnobonan/pengaduan. Jangka waktu pemenuban informasi publik dan atau pengaduan dapat dipoerpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja tergantung tingkat penguasaan data informasi atau tingkat kesulitan tindak lanjut aduan



Tidak dipungut biaya

1. Peraturan dan Kebijakan lain; 2. Data dan Informasi Terkait dengan Bidang yang diperlukan; 3. Informasi Publik: Berkala, Tersedian Setiap Saat dan yang Wajib diumumkan Serta Merta

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Jl. Inspeksi Saluran Tarum Barat No.58 Jakarta Timur 13620

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Website resmi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane pada menu PPID di https://sda.pu.go.id/balai/bbwscilicis

3. Dropbox



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik dan Pengaduan"