Layanan Pengujian Obat dan Makanan

No. SK: HK.06.06.18A.18A4.02.23.60

  1. Permohonan Pengujian Obat dan Makanan
  2. Administrasi Pengujian (slip pembayaran)
  3. Surat Permohonan, yang menyebutkan informasi tentang : - Nama pengirim sampel - Nama perusahaan, alamat dan nomor telepon perusahaan - Data dan identitas contoh a) Nama Contoh, Nama Pabrik, Jenis Contoh,Nomor batch/Kode Produksi, Nomor Registrasi dan waktu Daluarsa; b) Kemasan Asli; c) Komposisi; d) Jumlah Contoh; e) Parameter yang diuji
  4. Khusus sampel Pro Justicia dilengkapi dengan surat pengantar permintaan uji, laporan kejadian/polisi, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, surat perintah penyisihan barang bukti, berita acara penyisihan barangbukti, berita acara pembungkusan dan penyegelan barangbukti, dan surat permohonan penunjukan saksi ahli.
  5. Sampel yang selesai uji dalam 1 (satu) Hari Kerja (Si Lapol, Sistem Layanan Sampel Kepolisian) adalah sampel pro Justitia yang diuji dengan metoda GC-MS dengan ketentuan tidak ada kendala pada instrument pengujian

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan menyerahkan atau mengirim surat permohonan pengujian.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untuk melengkapi
  3. Petugas menghitung biaya pengujian sesuai tarif PNBP dan mengisi form lampiran Bukti Setoran Uang untuk diserahkan Pemohon ke Bank yang ditunjuk dan memasukkan kedalam aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online). Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM maupun EDC
  4. Pemohon menyerahkan Bukti Pembayaran Sampel/Barang yang akan diuji.Petugas menyerahkan nomor untuk tracking sampel di aplikasi Si Jelapp
  5. Petugas menyerahkan Sertifikat/Laporan Pengujian kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Apabila pengambilan diwakilkan, maka pemohon harus menyertakan surat kuasa.
  6. Pemberitahuan melalui aplikasi Si Jelapp secara mandiri melalui sijelapp.bbpommataram.id apabila Pengujian telah diselesaikan dilakukan

Penerimaan sampel sampai terbit sertifikat / laporan hasil uji 25 HK

Biaya sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sertifikat/Laporan Hasil Uji Sampel Obat dan Makanan.

  1. Secara langsung maupun tertulis ke kantor BBPOM di Mataram, Jl. Catur Warga, Kota Mataram
  2. Telepon : 0370-621926
  3. Fax : 0370-628033
  4. Email : bpom_mataram@pom.go.id
  5. SMS/WA : 087871500533/087864374887
  6. Kotak saran
  7. Media social: facebook: bpom.mataram; IG: bpom.mataram; twitter: bpommataram; youtube: Balai Besar POM di Mataram
  8. Subsite: mataram.pom.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BPOM Mobile