No. SK: 470/23/2022
Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan, waktunya 1 menit
Petugas menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD sekaligus pemberian penomoran/registrasi, waktunya 2 menit
Petugas meminta tanda tangan pada Lurah/Kasi lainnya, waktunya 2 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu
Pengaduan : Warga dapat datang langsung Kelurahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store