Pelayanan Surat keterangan Tidak Mampu.

No. SK: 470/23/2022

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa KTP/Kartu Keluarga

  1. Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan.
  2. Petugas menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD sekaligus pemberian penomoran/registrasi.
  3. Petugas meminta tanda tangan pada Lurah/Kasi lainnya.


Menerima permohonan dari warga sekaligus memeriksa berkas kelengkapan pengajuan, waktunya 1 menit


Petugas menginput surat pengantar pada aplikasi SMARD sekaligus pemberian penomoran/registrasi, waktunya 2 menit

Petugas meminta tanda tangan pada Lurah/Kasi lainnya, waktunya 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan : Warga dapat datang langsung Kelurahan atau dapat menghubungi no.WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat keterangan Tidak Mampu."