Pelayanan Konsultasi

No. SK: 39 Tahun 2021

  1. Tidak ada persyaratan khusus

  1. 1) Pemohon datang langsung ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam;
  2. 2) Petugas front office menanyakan maksud kedatangan pemohon;
  3. 3) Petugas menyampaikan maksud kedatangan pemohon kepada Sekretaris;
  4. 4) Sekretaris mengarahkan kepada pemohon untuk melakukan konsultasi ke Bidang yang terkait dengan materi konsultasi;
  5. 5) Pemohon dapat langsung melakukan konsultasi kepada Kasi/Kabid/Pelaksana yang ditunjuk;

1 (satu) hari kerja apabila Bidang terkait berada di kantor.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi tentang perkoperasian, prosedur mendapatkan bantuan pelatihan, sarana dan prasarana, prosedur bantuan UMKM.


  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten AgamJalan Jambak Komplek GOR Rang Agam Lubuk Basung, Telepon (0752) 76262, kode pos 26415
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui :
        a. SP4N-LAPOR ;

        b. Telepon (0752) 76262, Whatsapp Nomor 081374628863 atau 085263054099 ;

        c. email : perindagkopagam@gmail.com;

       d. Kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"