Surat Pengantar Nikah

No. SK: 08 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi KK kedua calon
  5. Fotokopi Buku NIkah orang tua bagi kedua calon
  6. Pas foto 2 x 3 5 lembar
  7. Fotokopi ijazah
  8. Fotokopi akta cerai bagi calon yang duda/janda cerai hidup
  9. Fotokopi surat kematian istri/suami bagi calon yang duda/janda cerai mati
  10. Surat pernyataan belum menikah bagi gadis/jejaka dan diketahui RT/RW

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas (Kayim) menerima dokumen
  3. Petugas (Kayim) memverifikasi dokumen
  4. Petugas (Kayim) melakukan registrasi
  5. Petugas (Kayim) melakukan proses input data
  6. Petugas (Kayim) menyerahkan dokumen kepada Lurah
  7. Lurah memvalidasi dokumen dan membubuhkan tanda tangan
  8. Lurah menyerahkan dokumen kepada Petugas (Kayim)
  9. Petugas (Kayim) menyerahkan dokumen kepada pemohon untuk dilanjutkan ke KUA/Kecamatan
  10. Petugas mengarsip dokumen

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah/Adon Nikah, terdiri dari : N1, N2, N4 dan N5



a. Langsung datang ke Kantor kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur di ruang pelayanan


b. Nomor telepon 0281636769


c. Buku pengaduan


d. Melalui Kotak saran


e. Melalui email kelurahan : kelurahankranji1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simkah.kemenag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"