Pemeriksaan Langsung Balai Lelang

  1. Profil Balai Lelang yang akan diperiksa
  2. Data kinerja Balai Lelang

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) Kanwil DJKN Jawa Timur
  2. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  3. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  4. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi Nadine dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  6. Pemohon menunggu Surat Persetujuan Pemberian Izin Operasional Balai Lelang yang telah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekspedisi.
  7. Proses Selesai

8 hari kerja sejak pelaksanaan Pemeriksaan Langsung 

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pemberian Izin Operasional Balai Lelang

Email : ki.jatim@kemenkeu.go.id Telepon/SMS/Whatsapp: 08113582999 Website : bit.ly/e-UAPIK pada menu Pengaduan Aplikasi : bit.ly/Lapor-Cak Kotak Pengaduan Datang langsung ke Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store