Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 08 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Blanko atau formulir permohonan Kartu Keluarga (F-1.06)
  3. KK yang lama
  4. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah/Akta Cerai
  5. Fotocopy Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK
  6. Fotocopy Surat Kelahiran dari Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir
  7. Fotocopy Akta pengangkatan anak
  8. Fotocopy Surat Keterangan ganti nama bila telah ganti nama
  9. Blanko atau formulir F-1.04 bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Verifikasi dokumen oleh petugas
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Petugas melakukan proses input data
  6. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan atau pejabat lainnya memverifikasi dan membubuhkan paraf
  7. Petugas mengarsip dokumen
  8. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan atau Capil

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK)


1. Langsung datang ke Kantor ke Kelurahan Kranji di Ruang Pelayanan Kantor Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur 

2. Nomor telepon 0281636769

3. Buku Pengaduan

4. Melalui Kotak Saran

5. Melalui email kelurahan : kelurahankranji1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"