Pelayanan Umum Lainnya

No. SK: 001.2 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Dokumen lainnya yang dibutuhkan sesuai Pelayanan yang diminta

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas menerima Dokumen
  3. Verifikasi dokumen oleh petugas
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Petugas melakukan proses input data
  6. Kasi Pempel atau pejabat lainnya memverifikasi dan membubuhkan paraf
  7. Petugas mengarsip dokumen
  8. Petugas menyerahkan dokumen ke pemohon untuk di lanjutkan ke Kecamatan/ Capil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Umum Lainnya

a. Langsung Datang ke Kantor Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pelayanan

b. Nomor Telepon (0281) 641959

c. Buku Pengaduan

d. Melalui Kotak Saran

e. Melalui E-Mail Kelurahan : kel.mersibms@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum Lainnya"