No. SK: KEP-34/WKN.13/KNL.02/2022
3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN |
Tidak dipungut biaya
Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : 0541-6524008 2. Faksimile : 0541-6522320 3. Email : kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id kpknl.samarinda.djkn@gmail.com pengaduankpknlsamarinda@gmail.com 4. SMS/Whatsapp: 08115550334 5. Website : www.sipuan.sipesut.com 6. Kotak Pengaduan 7. Datang langsung ke Area Pelayanan KPKNL Samarinda |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store