Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan

No. SK: KEP-34/WKN.13/KNL.02/2022

  1. Surat Permohonan Penetapan Status
  2. Fotokopi Dokumen Kepemilikan berupa sertipikat
  3. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Fotokopi dokumen perolehan
  5. Fotokopi dokumen perolehan lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang
  6. Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen
  7. Fotokopi dokumen kepemilikan lain seperti Akta Jual Beli, Girik, Letter C, BAST atau ledger jalan terkait perolehan barang apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat
  8. Fotokopi dokumen kepemilikan lain seperti Akta Jual Beli, Girik, Letter C, BAST atau ledger jalan terkait perolehan barang apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat
  9. Surat keterangan dari Lurah/Camat yang memperkuat peryataan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari Kantor Pertanahan (apabila ada)

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Samarinda dan mengambil nomor antrean
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrean
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT menyampaikan kepada Sekretaris untuk dilakukan input data permohonan ke Aplikasi NADINE dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas
  7. Pemohon menunggu Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Samarinda yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat

3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN


Tidak dipungut biaya

Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 0541-6524008
2. Faksimile : 0541-6522320
3. Email : kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id
                kpknl.samarinda.djkn@gmail.com
                pengaduankpknlsamarinda@gmail.com
4. SMS/Whatsapp: 08115550334
5. Website :
www.sipuan.sipesut.com
6. Kotak Pengaduan
7. Datang langsung ke Area Pelayanan KPKNL Samarinda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan"