Pelayanan Penerbitan SKPT Elektronik

No. SK: KEP-34/WKN.13/KNL.02/2022

  1. Surat Pengantar Permohonan SKPT
  2. KTP Kepala Kantor
  3. Sertipikat Tanah

  1. Pemohon/Penjual Lelang mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Samarinda dan menginput data diri pada Aplikasi SIPESUT
  2. Petugas APT memanggil Pemohon/ Penjual Lelang sesuai dengan urutan antrean
  3. Petugas APT mengarahkan Pemohon/Penjual Lelang untuk memasuki ruang Pojok E-SKPT
  4. Petugas Pojok E-SKPT/APT membantu membuka akses user di website www.htel.atrbpn.go.id dan juga user email KPKNL Samarinda
  5. Pemohon/Penjual Lelang menginput data-data yang tersedia pada website tersebut
  6. Petugas Pojok E-SKPT/APT membantu mencetak SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) yang telah terbit

1 (satu) hari sejak Pemohon/Penjual Lelang menginput datapada website www.htel.atrbpn.go.id


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 0541-6524008
2. Faksimile : 0541-6522320
3. Email : kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id
                kpknl.samarinda.djkn@gmail.com
                pengaduankpknlsamarinda@gmail.com
4. SMS/Whatsapp : 08115550334
5. Website :
www.sipuan.sipesut.com
6. Kotak Pengaduan
7. Datang langsung ke Area Pelayanan KPKNL Samarinda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SKPT Elektronik"