No. SK: Nomor 11 Tahun 2022
Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Bahan atau Notulen hasil konsultasi berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan
1) Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Telepon (0752) 76309 Faximile (0752) 66310 Lubuk Basung 26415;
2) Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
a. SP4N- LAPOR;
b. Telepon (0752) 76309, Whatsap Nomor 085374071757;
c. Email : inspektoratkabagam@gmail.com;
d. Kotak saran.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store