Standar Pelayanan Konsultasi

No. SK: Nomor 11 Tahun 2022

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan ke Inspektur Kabupaten Agam Jalan Jenderal Sudirman No. 4 Telepon (0752) 76309 Faximile (0752) 66310 Lubuk Basung 26415;
  2. Pemohon dapat datang langsung ke Inspektorat Kabupaten Agam Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4 Lubuk Basung, dengan menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.

  1. 1) Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Agam; 2) Inspektur mendisposisikan surat permohonan kepada Sekretaris untuk diteruskan pada Irban yang bersangkutan; 3) Irban yang bersangkutan menerima pemohon diruang pertemuan untuk memberikan konsultasi kepada pengguna layanan. Apabila Irban yang bersangkutan tidak ada ditempat maka Irban yang bersangkutan menugaskan pegawai yang berkompeten untuk memberikan pelayanan; 4) Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi kepada pengguna layanan; 5) Masyarakat maupun ASN pengguna layanan datang langsung ke Inspektorat Kabupaten Agam dan diarahkan kepada Irban atau petugas yang memberikan layanan konsultasi.

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Bahan atau Notulen hasil konsultasi berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan

1)    Pengaduan   dapat   dilakukan   secara   tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Agam Jalan Sudirman   Nomor   1   Telepon   (0752)   76309 Faximile (0752) 66310 Lubuk Basung 26415;

2)    Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

a.     SP4N- LAPOR;

b.     Telepon     (0752)  76309,  Whatsap  Nomor 085374071757;

c.     Email : inspektoratkabagam@gmail.com;

d.  Kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektoratkabagam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi"