Surat keterangan tidak mampu (SKTM)

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy KK

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar RT, fotocopy KTP dan KK.
  2. Tunggu hingga dipanggil petugas.
  3. Serahkan semua persyaratan kepada petugas untuk dibuatkan surat keterangan tidak mampu.
  4. Setelah selesai, surat keterangan tidak mampu langsung bisa dibawa pulang.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Penanganan pengaduan SKTM akan diberikan saran dan solusi sesuai dengan aduan pemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu (SKTM)"