Surat Keterangan Umum

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon
  3. Dokumen pendukung

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Umum
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas, bila belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila sudah lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Umum
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data dari SMARD dan mencetak Surat Keterangan Umum
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Umum, bila kurang lengkap dikembalikan ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Umum
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Keterangan Umum
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Umum dari RT/ RW dan berkas persyaratannya
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Umum kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 633014
  3. Buku Pengaduan;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : berkoh@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store