Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotocopi Akta Pendirian badan usaha (jika diajukan oleh perusahaan atau badan usaha)
  5. Fotokopi SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila belum lengkap dikembalikan bila lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data dan mencetak Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Domisili Usaha, bila belum lengkap dikembalikan dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Keterangan Domisili Usaha
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Keterangan Domisili Usaha dari RT/RW dan berkas permohonannya
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili Usaha kepada Pemohon

Jika normal tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

Domisili Usaha

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 633014
  3. Buku Pengaduan;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : berkoh@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store