Surat Keterangan Kelahiran

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi surat keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh Bidan/RS/Klinik
  3. Fotokopi KTP orang tua
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Surat Nikah
  6. Fotokopi KTP saksi kelahiran 2 orang

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Kelahiran
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila belum lengkap dikembalikan ke pemohon , bila lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Kelahiran
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD dan mencetak Surat Keterangan Kelahiran
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Kelahiran, bila belum lengkap dikembalikan ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Kelahiran
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Surat Keterangan Kelahiran
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Kelahiran dari RT/RW dan berkas permohonannya
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon

Jika normal tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

Surat kelahiran

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 633014 ;
  3. Buku Pengaduan;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : berkoh@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store