Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. KK yang lama
  3. Surat keterangan pindah dari daerah asal
  4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  5. Fotokopi Surat Nikah
  6. Fotokopi ijasah terkahir
  7. Fotokopi akta/surat kelahiran
  8. Formulir F101/ F103/F105 sesuai permohonan

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila belum lengkap dikembalikan bila lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga, bila kurang lengkap dikembalikan dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari RT/ RW dan berkas permohonannya
  8. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga kepada Pemohon

Jika normal tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 633014;
  3. Buku Pengaduan;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : berkoh@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store