Perpustakaan

No. SK: PS.05.8.83.03.23.31

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1. Layanan baca di tempat (datang langsung/offline) Prosedur layanan baca di tempat: Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan Badan POM Pengguna layanan menemui petugas Perpustakaan Badan POM. Pengguna layanan mengisi buku tamu. Pengguna layanan meletakkan tas atau barang bawaan lainnya pada loker. Pengguna layanan mengakses katalog online untuk mencari koleksi. Pengguna layanan mengakses atau mencari koleksi pustaka hardcopy/ cetak pada rak perpustakaan. Pengguna layanan internal (pegawai BPOM) dapat melakukan peminjaman buku. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online Pengguna layanan meletakkan buku yang telah selesai dibaca pada tempat yang telah disediakan. Pengguna layanan mengambil tas pada loker dan keluar perpustakaan.
  2. 2. Layanan pengunjung online Pengguna layanan mengakses website perpustakaan pada https://perpustakaan.pom.go.id/ Pengguna layanan mendaftar sebagai anggota Perpustakaan BPOM pada menu Login Pengguna layanan login sebagai anggota perpustakaan Pengguna layanan dapat langsung melakukan pencarian pada menu “Katalog” Pengguna layanan dapat memilih koleksi sesuai dengan kata kunci yang dimasukkan pada mesin pencarian. Pengguna layanan mengisi buku tamu Pengguna layanan dapat mengakses lebih detil koleksi yang tersedia Pengguna layanan dapat melihat, membaca dan mengunduh koleksi yang tersedia.

<meta charset="utf-8" />

Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 16.00 WIB

Jumat : Pukul 08.00 – 15.30 WIB

Sabtu – Minggu dan hari besar lainnya tutup


Tidak dipungut biaya

Layanan baca di tempat (datang langsung); Layanan pengunjung/ pemustaka berdasarkan permintaan informasi melalui email, surat, telepon, dan faksimile; Layanan sirkulasi (peminjaman, pengembalian dan perpanjang); Layanan penelusuran informasi; Layanan Bimbingan Pemustaka

  • Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi: 
  •  kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
  • website                     : lapor.go.id; 

sms                          : 1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

Telepon     :1500-533
SMS         : 081.21.9999.533
Whatsapp : 081.191.81.533
Subweb     : www.ulpk.pom.go.idmedia sosial:
instagram  : @bpom_ri
twitter        : @BPOM_RI; dan 
facebook    : @bpom.official surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id
Aplikasi BPOM Mobile.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:Surat tertulis yang ditujukan kepada Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Kotak pengaduan yang terletak di ruang Perpustakaan Badan POM, Gedung Athena Lantai 2, Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat; surat elektronik/ email: perpustakaan@pom.go.id Media sosial:<meta charset="utf-8" />

Instagram: @pusdatin_bpom

Twitter: @BpomPusdatin

Facebook: @PusdatinBPOMRI

Youtube: Pusdatin BPOM RI

<meta charset="utf-8" />Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"