1 Pemohon menyerahkan berkas ke Kepala Dinas Cq. Bidang PAUD Dikmas
2 Kepala Dikmas setelah menerima disposisi dari Kepala Bidang melakukan pemeriksaan berkas.
3 Tim dr seksi kelembagaan melaksanakan Survei lokasi/lembaga
4 Rapat Tim utk penentuan
Penyerahan/penolakan izin pendidikan LembagaTidak dipungut biaya
Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan
Kotak Saran dan Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store