Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Kursus Dan Pelatihan

  1. 1. Profil Lembaga 2. Akte Pendirian Lembaga 3. Fotocopy KTP, Ijazah, Pasphoto, DRH, n Surat Ket. Berkelakuan Baik 4. Pemilik/Pemimpin 5. Rekomendasi HIPKI 6. Surat Permohonan dari Lembaga

  1. 1 Pemohon menyerahkan berkas ke Kepala Dinas Cq. Bidang PAUD Dikmas 2 Kepala Dikmas setelah menerima disposisi dari Kepala Bidang melakukan pemeriksaan berkas. 3 Tim dr seksi kelembagaan melaksanakan Survei lokasi/lembaga 4 Rapat Tim utk penentuan 5 Penyerahan/penolakan izin pendidikan Lembaga

1     Pemohon menyerahkan berkas ke Kepala Dinas Cq. Bidang PAUD Dikmas

2     Kepala Dikmas setelah menerima disposisi dari Kepala Bidang melakukan pemeriksaan berkas.

3     Tim dr seksi kelembagaan melaksanakan Survei lokasi/lembaga

4     Rapat Tim utk penentuan

Penyerahan/penolakan izin pendidikan Lembaga

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan

Kotak Saran dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Kursus Dan Pelatihan"