Layanan Permintaaan Data dan Informasi

  1. 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah Warga Negara Indonesia; atau
  2. 2. Fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum); atau
  3. 3. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang; atau
  4. 4. Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.

  1. 1. Mengisi formulir permohonan informasi publik dan mengirim ke Unit Pelayanan Informasi
  2. Menerima permohonan informasi melalui fax, pos, email, tatap muka. Petugas juga mengarahkan Pemohon terlebih dahulu membuka website
  3. Memverifikasi kelengkapan administrasi pemohon yaitu salinan bukti identitas diri dan kesesuaian isi formulir dengan identitas diri
  4. Melaksanakan proses verifikasi apakah informasi yang diminta termasuk terbuka atau dikecualikan
  5. Keputusan permohonan diterima atau ditolak
  6. Melakukan komunikasi dengan Tim Pendukung
  7. Menyiapkan informasi publik yang diminta tim sekretariat
  8. Menerima dan verifikasi data
  9. Membuat pemberitahuan kepada pemohon untuk pengambilan informasi
  10. Permintaan Informasi Ditolak
  11. Menerima Informasi Publik

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Publik

Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Secara langsung (on the spot) di kantor BWS Sumatera V Padang, melalui kotak saran dan pengaduan atau ruang khusus konsultasi dan pengaduan yang disediakan pada ruang lobi pelayanan publik.
  2. Secara online dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada https://eppid.pu.go.id/
  3. Melalui nomor layanan informasi dan pengaduan di 081112000775

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaaan Data dan Informasi"