Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. 1. Membawa KTP dan Dokumen Pendukung lainnya

  1. 1. Sampaikan laporan pengaduan melalui email : bws_sumatera5@yahoo.com atau melalui website http://sda.pu.go.id/balai/bwssumatera5/lapor/
  2. 2. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  3. 3. Lampirkan bukti pendukung dan sertakan laporan identitas pelapor
  4. 4. Uraikan pokok permasalahan secara jelas, lengkap, dan kronologis
  5. 5. Penelaahan awal oleh Koordinator Pengaduan
  6. 6. Selanjutnya disampaikan kepada Bidang terkait laporan
  7. 7. Balasan Tanggapan Pengaduan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

TINDAK LANJUT PENGADUAN

Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Secara langsung (on the spot) di kantor BWS Sumatera V Padang, melalui kotak saran dan pengaduan atau ruang khusus konsultasi dan pengaduan yang disediakan pada ruang lobi pelayanan publik.
  2. Secara online dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada lapor.go.id, pengaduan.pu.go.id, atau formulir laporan online yang disediakan di website BWS Sumatera V Padang (http://sda.pu.go.id/balai/bwssumatera5/lapor/.
  3. Melalui nomor layanan informasi dan pengaduan di 081 112000775. Penanganan pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan, yang bertugas untuk melaporkan adanya pengaduan secara berkala (trwiulan/3 bulan sekali), kemudian memantau dan mengevaluasi serta menindaklanjuti rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"