Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Secara langsung (on the spot) di kantor BWS Sumatera V Padang, melalui kotak saran dan pengaduan atau ruang khusus konsultasi dan pengaduan yang disediakan pada ruang lobi pelayanan publik.
- Secara online dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada lapor.go.id, pengaduan.pu.go.id, atau formulir laporan online yang disediakan di website BWS Sumatera V Padang (http://sda.pu.go.id/balai/bwssumatera5/lapor/.
- Melalui nomor layanan informasi dan pengaduan di 081 112000775. Penanganan pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan, yang bertugas untuk melaporkan adanya pengaduan secara berkala (trwiulan/3 bulan sekali), kemudian memantau dan mengevaluasi serta menindaklanjuti rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.