Standar Pelayanan Toko Alat Kesehatan

No. SK: 77 Tahun 2022

  1. Surat permohonan diatas materai Rp. 6000,-
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy SKTU
  4. Foto copyNPWP
  5. Berita acara pemeriksaan
  6. Denah lokasi
  7. Bukti kepemilikan tempat / surat sewa
  8. Daftar alat kesehatan yang disalurkan
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  10. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  11. Fotocopy KTP
  12. Fotocopy SKTU
  13. Fotocopy NPWP
  14. Berita Acara Pemeriksaan
  15. Denah Lokasi
  16. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa
  17. Daftar Alat Kesehatan yang disalurkan
  18. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  19. Fotocopy KTP
  20. Fotocopy SKTU
  21. Fotocopy NPWP
  22. Berita Acara Pemeriksaan
  23. Denah Lokasi
  24. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa
  25. Daftar Alat Kesehatan yang disalurkan
  26. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  27. Fotocopy KTP
  28. Fotocopy SKTU
  29. Fotocopy NPWP
  30. Berita Acara Pemeriksaan
  31. Denah Lokasi
  32. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa
  33. Daftar Alat Kesehatan yang disalurkan
  34. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  35. Fotocopy KTP
  36. Fotocopy SKTU
  37. Fotocopy NPWP
  38. Berita Acara Pemeriksaan
  39. Denah Lokasi
  40. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa
  41. Daftar Alat Kesehatan yang disalurkan
  42. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  43. Fotocopy KTP
  44. Fotocopy SKTU
  45. Fotocopy NPWP
  46. Berita Acara Pemeriksaan
  47. Denah Lokasi
  48. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa
  49. Daftar Alat Kesehatan yang disalurkan
  50. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  51. Fotocopy KTP
  52. Fotocopy SKTU
  53. Fotocopy NPWP
  54. Berita Acara Pemeriksaan
  55. Denah Lokasi
  56. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa
  57. Daftar Alat Kesehatan yang disalurkan
  58. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  59. Fotocopy KTP
  60. Fotocopy SKTU
  61. Fotocopy NPWP
  62. Berita Acara Pemeriksaan
  63. Denah Lokasi
  64. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa
  65. Daftar Alat Kesehatan yang disalurkan

  1. a. Surat permohonan b. Berita acara pemeriksaan c. Denah lokasi d. Bukti kepemilikan tempat / surat sewa e. Daftar alat kesehatan yang disalurkan f. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  2. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  3. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  4. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  5. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  6. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  7. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  8. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  9. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  10. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  11. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  12. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  13. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  14. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  15. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  16. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  17. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  18. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  19. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  20. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  21. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  22. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  23. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  24. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  25. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  26. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  27. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  28. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  29. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  30. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  31. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  32. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  33. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  34. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  35. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  36. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi

12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterima berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan

1.   Kotak Saran

-      Lubuk Basung :  Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung

2.   Surat Pengaduan

-      Lubuk Basung :  Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung

3.   Email : www.dinkes.agamkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Toko Alat Kesehatan"