Klinik Rumah Swadaya (KRS)

No. SK: 061/KPTS/Rb3/2022

  1. Membawa KTP/Identitas lain (asli/fotocopy)
  2. Mengisi formulir layanan Klinik Rumah Swadaya (KRS)

  1. Prosedur Layanan Online (Non-Registrasi) : 1. Masyarakat mengakses aplikasi krs.perumahan.pu.go.id dan membuat pertanyaan dengan mengisi form pada aplikasi; 2. Operator memproses pertanyaan yang masuk dan membaginya ke TA/TFL sesuai dengan spesifikasi layanan dan keahlian dari para fasilitator atau Tenaga Ahli; - TA/TFL mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan terhadap pertanyaan baru yang masuk melalui email yang kemudian menjawab pertanyaan dan mengirim pertanyaan feedback; 3. Masyarakat merespon terkait feedback/jawaban yang diberikan oleh TA/TFL; 4. Balai mengoreksi rekap pertanyaan dan respon masyarakat serta memantau tindaklanjut feedback dan FAQ; 5. Direktorat Rumah Swadaya membuat database terkait feedback dan FAQ serta menganalisis capaian dan performa Balai.
  2. Prosedur Layanan Online (Registrasi) : 1. Masyarakat melakukan registrasi dan login pada apliaksi krs.perumahan.pu.go.id dan membuat pertanyaan dengan mengisi form pada aplikasi; 2. Operator meneruskan pertanyaan sesuai dengan spesifikasi layanan keahlian TA/TFL; 3. TA/TFL menjawab pertanyaan dan mengirim pertanyaan feedback. Merekap hasil pertanyaan dan respon masyarakat dan menindaklanjuti feedback dengan pendampingan dan bimtek; 4. Masyarakat merespon terkait feedback/jawaban yang diberikan oleh TA/TFL; 5. Balai mengoreksi rekap pertanyaan dan respon masyarakat serta memantau tindak lanjut feedback dan FAQ; 6. Direktorat Rumah Swadaya akan membuat database terkait feedback dan FAQ serta menganalisa capaian dan performa Balai.
  3. Prosedur Layanan Offline : 1. Masyarakat mengajukan pertanyaan langsung ke Balai; 2. TA/TFL menjawab pertanyaan dan melayani konsultasi; 3. Masyarakat merespon terkait feedback/jawaban yang diberikan oleh TA/TFL; 4. TA/TFL merekap pertanyaan/hasil konsultasi dan feedback; 5. Balai mengoreksi rekap pertanyaan dan respon masyarakat serta memantau tindaklanjut dan FAQ; 7. Direktorat Rumah Swadaya membuat database terkait feedback dan FAQ serta menganalisis capaian dan performa Balai.
  4. Prosedur Layanan Offline (Masyarakat ke Fasilitator : 1. Masyarakat mengajukan pertanyaan langsung ke TA/TFL; 2. TA/TFL menjawab pertanyaan dan menjalani konsultasi; 3. Masyarakat merespon terkait feedback/jawaban yang diberikan oleh TA/TFL; 4. TA/TFL merekap pertanyaan atau hasil konsultasi dan feedback; 5. Direktorat Rumah Swadaya membuat database terkait feedback dan FAQ serta menganalisis capaian dan performa Balai.

Permohonan layanan Klinik Rumah Swadaya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III dapat disampaikan melalui :

1. Online (Senin-Jumat, 08.00-16.30 WIB)

2. Offline (Senin-Rabu, 08.00-16.30 WIB)

Tidak dipungut biaya

1. Perencanaan Rumah; 2. Pelaksanaan Konstruksi; 3. Pengawasan Konstruksi dan 4. Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengembangan Rumah.

Pemohon dapat menggunakan layanan informasi publik melalui media sebagai berikut :

1. Telepon : 082268698485

2. Email : puprklinikrumahswadaya@gmail.com

3. Instagram : @klinikrumahswadaya

4. Facebook : PUPR Klinik Rumah Swadaya

5. Youtube : Balai P2P Sumatera III

Pemohon juga dapat mendatangi Pojok Klinik Rumah Swadaya di Balai P2P Sumatera III (Jalan Diponegoro No.45, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

krs.perumahan.pu.go.id / 082268698485