Pengurusan Kartu Keluarga

No. SK: 21

  1. Formulir F-1.01 dari Nagari untuk masyarakat belum terdaftar dlm database atau pindah dr kab/kota lain
  2. Formulir F-1.15 dari Nagari untuk membentuk keluarga baru, kk hilang/rusak
  3. Formulir-1.16 dari Nagari untuk penambahan, pengurangan anggota keluarga
  4. Fomulir F-1.06 dari Nagari masyarakat yg merubah data KK
  5. FC Buku Nikah legalisir KUA
  6. Surat Ket Hlang Kepolisian untuk KK yg hilang
  7. FC Akte Kelahiran. Surat Pindah Kab/Kota asal
  8. Suket kematian dari Wali Nagari.

  1. Pemohon menyerahkan bahan Pengurusan Kartu Keluarga
  2. Back Office menerima berkas dan meneliti kelengkapan administrasi lengkap diperoses kurang dikembalikan
  3. Kasi memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan data persyaratan administrasi dan penanda tanganan.
  4. Back Office Pembubuhan stempel dan pengarsipan
  5. Penyerahan Bahan Kartu Keluarga kepada pemohon

Jika bahan lengkap waktu pengurusan Kartu Keluarga membutuhkan waktu19 menit

Tidak dipungut biaya

PENGURUSAN KARTU KELUARGA

Kantor Camat Canduang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengurusan Kartu Keluarga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Keluarga"