Cetak NPWP Anggota Keluarga

  1. FC KTP Anggota Keluarga
  2. FC Kartu Keluarga
  3. FC NPWP Kepala Keluarga

  1. Wajib Pajak menyiapkan persyaratan
  2. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak dan mengisi Formulir Cetak NPWP Anggota Keluarga
  3. Wajib Pajak mengajukan permohonan Cetak NPWP Anggota Keluarga kepada Petugas TPT
  4. Petugas TPT melakukan pengecekan kelengkapan berkas, kemudian melakukan tindak lanjut di tempat
  5. Petugas memberikan NPWP kepada Wajib Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP Anggota Keluarga

email ke Pengaduan@pajak.go.id    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak NPWP Anggota Keluarga"