Pemindahan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Baru

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. Fotokopi KTP di alamat baru

  1. Wajib Pajak menyiapkan fotokopi KTP
  2. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak dan mengisi Formulir Permohonan Pemindahan Wajib Pajak
  3. Wajib Pajak menyerahkan Formulir dan persyaratan
  4. Petugas menerima permohonan dari Wajib Pajak dan mengecek kelengkapan
  5. Petugas menscan permohonan untuk diupload di sistem
  6. Petugas merekam permohonan dan mencetak Bukti Penerimaan Surat
  7. Petugas menandatangani Bukti Penerimaan Surat dan mencap stempel
  8. Petugas memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak
  9. Wajib Pajak menunggu Surat Pindah dari KPP lama
  10. Jika sudah diberikan Surat Pindah Wajib Pajak datang ke KPP Baru untuk mencetak NPWP yang Baru

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP yang beralamat baru

email ke Pengaduan@pajak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Baru "