Standar Pelayanan Permintaan Nara Sumber atau Pendampingan

No. SK: 000.8.3.2/19/Dinkes-2024

  1. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
  2. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
  3. Tersedianya pejabat / petugas pada waktu yang ditentukan.

  1. pengguna layanan menyampaikan surat permohonan dituju kepada kepala dinas kesehatan kabupaten agam.
  2. kepala dinas kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan.
  3. kabid yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai yang berkompeten memberikan informasi layanan publik.
  4. pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas informasi pada pengguna layanan.
  5. pejabat / pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber mempersiapkan materi sesuai yang diperlukan.

1 hari setelah surat permohonan diterima kepala bidang yang bersangkutan.

Tidak dipungut biaya

surat kesediaan sebagai narasumber disertai dengan surat penunjukan /penugasan dan materi paparan yang akan disampaikan.

1.   kotak saran

-      lubuk basung :  dr. moh. hatta lubuk basung

2.   surat pengaduan

-      lubuk basung :  dr. moh. hatta lubuk basung

3.   email : www.dinkes.agamkab.go.id

4.   telepon / hp :  telp. (0752) 76655 fax. (0752) 76422



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan Nara Sumber atau Pendampingan"