Penghapusan Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Formulir Penghapusan Wajib Pajak
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi KTP
  4. Akta Kematian/NPWP yang dipakai (jika NPWP ganda)/ NPWP Suami (jika istri memilih menggabungkan NPWP) dan Kartu Keluarga atau Fotokpi Buku Nikah

  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis
  2. Mengisi Formulir
  3. Melengkapi Persyaratan
  4. Mengajukan Permohonan ke Bagian Tempat Pelayanan Terpadu
  5. Mengambil Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak setelah 6 bulan

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Wajib Pajak Orang Pribadi"