Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Orang Pribadi

  1. Formulir Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  2. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif Bermaterai 10.000
  3. Fotokopi KTP

  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis
  2. Mengisi Formulir
  3. Melengkapi Persyaratan
  4. Mengajukan Permohonan ke Bagian Tempat Pelayanan Terpadu
  5. Mengambil Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Non Efektif setelah 5 hari kerja

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Orang Pribadi"