1) Konfirmasi ketersediaan layanan diberikan paling lama 2 hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa/Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.
2) Pemohon yang datang langsung akan dilayani paling lama 1 jam setelah kedatangan.
3) Jangka waktu penyelesaian tugas disesuaikan dengan keperluan pemohon
Jika ada biaya yang timbul akan dibebankan kepada
pemohon dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Jasa Layanan Kebahasaan dan Kesastraan
1) Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa/Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.
2) Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui laman https://rumahpusbin.kemdikbud.go.id/.
3) Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan kepada penanggung jawab di bawah ini.
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur
Pos-el:
> kklp.pembinaanbahasadansastra@gmail.com;
> layanan.bahasa@kemdikbud.go.id;
> badan.bahasa@kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store