2 (dua) bulan terhitung setelah perrnohonan beserta
dokumen lain untuk memenuhi persyaratan oleh Waiib Pajak.Tidak dipungut biaya
Keputusan Persetujuan / Penolakan Permohonan perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Pertama.
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0374) 43227
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store