Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

  1. Surat permohonan perubahan metode pembukuan, dengan menyebutkan:
  2. 1. ldentitas Wajib Pajak;
  3. 2. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
  4. 3. Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

  1. 1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan;
  2. 2. Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.

Paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat  permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala          Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Persetujuan/Penolakan Metode Pembukuan.

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0374) 43227

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Metode Pembukuan"