Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.

  1. PKP menyampaikan permohonan pencabu tan pengukuhan PKP secara elektronik atau tertulis. Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis, permohonan dapat disampaikan:
  2. 1. secara langsung ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan; atau
  3. 2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat PKP diadministrasikan.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah iangka waktu berakhir.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan Berita Acara Pencabutan Pengukuban PKP; atau 2. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP.

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile: (0374) 43227 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan PKP"