Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai

  1. Bukti setor pembayaran;
  2. Nota Pembayaran;
  3. Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara;
  4. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah hutang dari Seksi Hukum dan Informasi.
  5. Bukti setor pembayaran;
  6. Nota Pembayaran;
  7. Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara;
  8. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah hutang dari Seksi Hukum dan Informasi.
  9. Bukti setor pembayaran;
  10. Nota Pembayaran;
  11. Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara;
  12. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah hutang dari Seksi Hukum dan Informasi.

  1. Debitur menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas APT secara langsung maupun ekspedisi;
  2. Petugas APT memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap,akan dilanjutkan prosesnya. Jika tidak lengkap akan dikembalikan;
  3. Verifikasi jumlah setoran dan jumlah utang;
  4. Penyerahan SPPNS melalui Petugas APT atau ekspedisi.
  5. Proses Selesai
  6. Debitur menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas APT secara langsung maupun ekspedisi;
  7. Petugas APT memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap,akan dilanjutkan prosesnya. Jika tidak lengkap akan dikembalikan;
  8. Verifikasi jumlah setoran dan jumlah utang;
  9. Penyerahan SPPNS melalui Petugas APT atau ekspedisi.
  10. Proses Selesai
  11. Debitur menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas APT secara langsung maupun ekspedisi;
  12. Petugas APT memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap,akan dilanjutkan prosesnya. Jika tidak lengkap akan dikembalikan;
  13. Verifikasi jumlah setoran dan jumlah utang;
  14. Penyerahan SPPNS melalui Petugas APT atau ekspedisi.
  15. Proses Selesai

2 (satu) hari kerja

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai

Telepon : 0548-3036453 Email : kpknlbontang@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 081255505566 Website : linktr.ee/kpknlbtg/ Kotak Pengaduan Datang langsung ke KPKNL Bontang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai"