Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang Melalui Virtual Account

  1. Database dari Aplikasi Lelang terkait Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang
  2. Database dari Aplikasi Lelang terkait Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang
  3. Database dari Aplikasi Lelang terkait Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang

  1. Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Fungsional Pelelang;
  2. Bendahara Penerimaan meneliti dan memverifikasi database dari Aplikasi Lelang terkait peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang;
  3. Atasan langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor memverifikasi database dari Aplikasi Lelang terkait peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang;
  4. Bendahara Penerimaan mengunggah data rekapan pada Aplikasi Perbankan;
  5. Atasan langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor melakukan otorisasi approve dan release transaksi;
  6. Uang Jaminan Penawaran Lelang bagi Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang telah terdebit dari rekening bendahara penerimaan.
  7. Proses Selesai
  8. Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Fungsional Pelelang;
  9. Bendahara Penerimaan meneliti dan memverifikasi database dari Aplikasi Lelang terkait peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang;
  10. Atasan langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor memverifikasi database dari Aplikasi Lelang terkait peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang;
  11. Bendahara Penerimaan mengunggah data rekapan pada Aplikasi Perbankan;
  12. Atasan langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor melakukan otorisasi approve dan release transaksi;
  13. Uang Jaminan Penawaran Lelang bagi Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang telah terdebit dari rekening bendahara penerimaan.
  14. Proses Selesai
  15. Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Fungsional Pelelang;
  16. Bendahara Penerimaan meneliti dan memverifikasi database dari Aplikasi Lelang terkait peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang;
  17. Atasan langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor memverifikasi database dari Aplikasi Lelang terkait peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang;
  18. Bendahara Penerimaan mengunggah data rekapan pada Aplikasi Perbankan;
  19. Atasan langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor melakukan otorisasi approve dan release transaksi;
  20. Uang Jaminan Penawaran Lelang bagi Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang telah terdebit dari rekening bendahara penerimaan.
  21. Proses Selesai

Paling lama di hari kerja yang sama sejak lelang telah ditetapkan oleh Pejabat Fungsional Pelelang dan diunduhnya Database dari Aplikasi Lelang terkait Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang (same day)

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang.

Telepon : 0548-3036453 Email : kpknlbontang@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 081255505566 Website : linktr.ee/kpknlbtg/ Kotak Pengaduan Datang langsung ke KPKNL Bontang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang Melalui Virtual Account"