Pembuatan Salinan Risalah Lelang

  1. Minuta Risalah Lelang
  2. Minuta Risalah Lelang
  3. Minuta Risalah Lelang

  1. Pejabat Fungsional Pelelang membuat Konsep Salinan Risalah Lelang dari Minuta Risalah Lelang dan menyampaikannya kepada Kepala KPKNL;
  2. Kepala KPKNL meneliti dan menandatangani Salinan Risalah Lelang;
  3. Kepala Subbagian Umum menyampaikan Salinan Risalah Lelang kepada Penjual dan Kantor Wilayah DJKN.
  4. Proses Selesai
  5. Pejabat Fungsional Pelelang membuat Konsep Salinan Risalah Lelang dari Minuta Risalah Lelang dan menyampaikannya kepada Kepala KPKNL;
  6. Kepala KPKNL meneliti dan menandatangani Salinan Risalah Lelang;
  7. Kepala Subbagian Umum menyampaikan Salinan Risalah Lelang kepada Penjual dan Kantor Wilayah DJKN.
  8. Proses Selesai
  9. Pejabat Fungsional Pelelang membuat Konsep Salinan Risalah Lelang dari Minuta Risalah Lelang dan menyampaikannya kepada Kepala KPKNL;
  10. Kepala KPKNL meneliti dan menandatangani Salinan Risalah Lelang;
  11. Kepala Subbagian Umum menyampaikan Salinan Risalah Lelang kepada Penjual dan Kantor Wilayah DJKN.
  12. Proses Selesai

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diselesaikannya Minuta Risalah Lelang

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Salinan Risalah Lelang

Telepon : 0548-3036453 Email : kpknlbontang@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 081255505566 Website : linktr.ee/kpknlbtg/ Kotak Pengaduan Datang langsung ke KPKNL Bontang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Salinan Risalah Lelang"