Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Dokumen Kepemilikan dan Dokumen Lainnya

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  2. Identitas Pembeli Lelang;
  3. Surat kuasa notaris, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  4. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  5. Meterai.
  6. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  7. Identitas Pembeli Lelang;
  8. Surat kuasa notaris, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  9. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  10. Meterai.
  11. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  12. Identitas Pembeli Lelang;
  13. Surat kuasa notaris, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  14. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  15. Meterai.

  1. Pembeli mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dan diberi tanda terima;
  2. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan Kutipan Risalah Lelang kepada Pejabat Fungsional Pelelang;
  3. Pejabat Fungsional Pelelang yang ditunjuk melakukan penelitian kelengkapan berkas dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka dibuatkan nota dinas permintaan kekurangan berkas ke Kepala Kantor untuk disampaikan kepada Pemohon;
  4. Jika dokumen permohonan sudah lengkap maka Pejabat Fungsional Pelelang menandatangani Nota Dinas dan memaraf Kutipan Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Kepala Kantor.
  5. Proses Selesai
  6. Pembeli mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dan diberi tanda terima;
  7. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan Kutipan Risalah Lelang kepada Pejabat Fungsional Pelelang;
  8. Pejabat Fungsional Pelelang yang ditunjuk melakukan penelitian kelengkapan berkas dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka dibuatkan nota dinas permintaan kekurangan berkas ke Kepala Kantor untuk disampaikan kepada Pemohon;
  9. Jika dokumen permohonan sudah lengkap maka Pejabat Fungsional Pelelang menandatangani Nota Dinas dan memaraf Kutipan Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Kepala Kantor.
  10. Proses Selesai
  11. Pembeli mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dan diberi tanda terima;
  12. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan Kutipan Risalah Lelang kepada Pejabat Fungsional Pelelang;
  13. Pejabat Fungsional Pelelang yang ditunjuk melakukan penelitian kelengkapan berkas dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka dibuatkan nota dinas permintaan kekurangan berkas ke Kepala Kantor untuk disampaikan kepada Pemohon;
  14. Jika dokumen permohonan sudah lengkap maka Pejabat Fungsional Pelelang menandatangani Nota Dinas dan memaraf Kutipan Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Kepala Kantor.
  15. Proses Selesai

60 menit sejak dokumen permohonan telah lengkap.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Kutipan Risalah Lelang dan/atau surat pengantar dokumen kepemilikian dan dokumen lainnya.

Telepon : 0548-3036453 Email : kpknlbontang@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 081255505566 Website : linktr.ee/kpknlbtg/ Kotak Pengaduan Datang langsung ke KPKNL Bontang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Dokumen Kepemilikan dan Dokumen Lainnya"