Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan

  1. Surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus).
  2. Bukti pembayaran bea permohonan.
  3. Surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus).
  4. Bukti pembayaran bea permohonan.
  5. Surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus).
  6. Bukti pembayaran bea permohonan.

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan, serta diberikan tanda terima;
  2. Petugas APT menerima surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang dan bukti pembayaran bea permohonan dan meneruskan kepada Kepala Kantor;
  3. Kepala KPKNL menugaskan Pejabat Fungsional Pelelang untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang;
  4. Dari hasil penelitian tersebut diajukan surat yang ditandatangani Kepala Kantor, apabila berkas permohonan belum lengkap dibuat surat pengembalian berkas atau permintaan kelengkapan dokumen;
  5. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap diterbitkan surat penetapan jadwal lelang pada Pemohon.
  6. Proses Selesai
  7. Pemohon menyampaikan surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan, serta diberikan tanda terima;
  8. Petugas APT menerima surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang dan bukti pembayaran bea permohonan dan meneruskan kepada Kepala Kantor;
  9. Kepala KPKNL menugaskan Pejabat Fungsional Pelelang untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang;
  10. Dari hasil penelitian tersebut diajukan surat yang ditandatangani Kepala Kantor, apabila berkas permohonan belum lengkap dibuat surat pengembalian berkas atau permintaan kelengkapan dokumen;
  11. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap diterbitkan surat penetapan jadwal lelang pada Pemohon.
  12. Proses Selesai
  13. Pemohon menyampaikan surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan, serta diberikan tanda terima;
  14. Petugas APT menerima surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang dan bukti pembayaran bea permohonan dan meneruskan kepada Kepala Kantor;
  15. Kepala KPKNL menugaskan Pejabat Fungsional Pelelang untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang;
  16. Dari hasil penelitian tersebut diajukan surat yang ditandatangani Kepala Kantor, apabila berkas permohonan belum lengkap dibuat surat pengembalian berkas atau permintaan kelengkapan dokumen;
  17. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap diterbitkan surat penetapan jadwal lelang pada Pemohon.
  18. Proses Selesai

Paling lama di hari kerja yang sama sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap (same day);

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Surat Penetapan Jadwal Lelang untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan.

Telepon : 0548-3036453 Email : kpknlbontang@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 081255505566 Website : linktr.ee/kpknlbtg/ Kotak Pengaduan Datang langsung ke KPKNL Bontang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan"