Penerbitan Surat Persetujuan Penebusan Sesuai Nilai Pengikatan

  1. Kajian terkait perlunya Penerbitan Surat Persetujuan Penebusan Sesuai Nilai Pengikatan.
  2. Kajian terkait perlunya Penerbitan Surat Persetujuan Penebusan Sesuai Nilai Pengikatan.
  3. Kajian terkait perlunya Penerbitan Surat Persetujuan Penebusan Sesuai Nilai Pengikatan.

  1. Penjamin Hutang mengajukan permohonan Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bontang dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian;
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan;
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan;
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas;
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas;
  7. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penebusan Sesuai Nilai Pengikatan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Bontang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  8. Proses Selesai
  9. Penjamin Hutang mengajukan permohonan Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bontang dan mengambil nomor antrian;
  10. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian;
  11. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan;
  12. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan;
  13. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas;
  14. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas;
  15. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penebusan Sesuai Nilai Pengikatan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Bontang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  16. Proses Selesai
  17. Penjamin Hutang mengajukan permohonan Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bontang dan mengambil nomor antrian;
  18. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian;
  19. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan;
  20. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan;
  21. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas;
  22. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas;
  23. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penebusan Sesuai Nilai Pengikatan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Bontang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  24. Proses Selesai

sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan surat persetujuan atau penolakan

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Surat Persetujuan Penebusan Sesuai Nilai Pengikatan

Telepon : 0548-3036453 Email : kpknlbontang@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 081255505566 Website : linktr.ee/kpknlbtg/ Kotak Pengaduan Datang langsung ke KPKNL Bontang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Penebusan Sesuai Nilai Pengikatan"