Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/di Atas Nilai Pengikatan

  1. Penjamin Hutang adalah pemilik barang jaminan yang tidak menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang;
  2. Dalam hal penjamin hutang telah meninggal dunia, permohonan penebusan dapat diajukan oleh ahli warisnya;
  3. Permohonan penebusan dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Penjamin Hutang adalah pemilik barang jaminan yang tidak menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang;
  5. Dalam hal penjamin hutang telah meninggal dunia, permohonan penebusan dapat diajukan oleh ahli warisnya;
  6. Permohonan penebusan dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  7. Penjamin Hutang adalah pemilik barang jaminan yang tidak menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang;
  8. Dalam hal penjamin hutang telah meninggal dunia, permohonan penebusan dapat diajukan oleh ahli warisnya;
  9. Permohonan penebusan dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang.

  1. Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bontang dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian;
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan;
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan;
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan petugas;
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas;
  7. Pemohon menunggu Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Penebusan Barang Jaminan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Bontang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  8. Proses Selesai
  9. Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bontang dan mengambil nomor antrian;
  10. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian;
  11. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan;
  12. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan;
  13. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan petugas;
  14. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas;
  15. Pemohon menunggu Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Penebusan Barang Jaminan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Bontang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  16. Proses Selesai
  17. Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bontang dan mengambil nomor antrian;
  18. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian;
  19. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan;
  20. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan;
  21. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan petugas;
  22. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas;
  23. Pemohon menunggu Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Penebusan Barang Jaminan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Bontang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  24. Proses Selesai

terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap

10% dari Nilai Penebusan sebagai biad disetor ke kas negara sebagai PNBP

Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Penebusan Barang Jaminan

Telepon : 0548-3036453 Email : kpknlbontang@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 081255505566 Website : linktr.ee/kpknlbtg/ Kotak Pengaduan Datang langsung ke KPKNL Bontang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/di Atas Nilai Pengikatan"