Penerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN

  1. Permohonan yang diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, memuat : 1) Pertimbangan yang mendasari permohonan Pinjam Pakai; 2) Identitas peminjam pakai; 3) Tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai; 4) Rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan, termasuk luas dan lokasi tanah dan/atau bangunan atau dalam hal objek Pinjam Pakai adalah tanah dan/atau bangunan atau sebagian tanah dan/atau bangunan; 5) Jangka waktu.
  2. Pengajuan permohonan persetujuan Pinjam Pakai sebagaimana huruf a dilampiri dengan: 1) Surat permohonan Pinjam Pakai dari calon peminjam pakai; 2) Surat pernyataan dari Pengguna Barang bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai atas objek dimaksud tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara; 3) Data BMN yang dijadikan sebagai objek Pinjam Pakai, antara lain berupa: a) Kode barang, nama barang, nomor urut pendaftaran BMN (NUP), tahun perolehan, harga perolehan, nilai buku; b) Kartu Identitas Barang (KIB) (jika BMN didukung dengan KIB); c) Foto atas objek Pinjam Pakai; dan d) Rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan.
  3. Permohonan yang diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, memuat : 1) Pertimbangan yang mendasari permohonan Pinjam Pakai; 2) Identitas peminjam pakai; 3) Tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai; 4) Rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan, termasuk luas dan lokasi tanah dan/atau bangunan atau dalam hal objek Pinjam Pakai adalah tanah dan/atau bangunan atau sebagian tanah dan/atau bangunan; 5) Jangka waktu.
  4. Pengajuan permohonan persetujuan Pinjam Pakai sebagaimana huruf a dilampiri dengan: 1) Surat permohonan Pinjam Pakai dari calon peminjam pakai; 2) Surat pernyataan dari Pengguna Barang bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai atas objek dimaksud tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara; 3) Data BMN yang dijadikan sebagai objek Pinjam Pakai, antara lain berupa: a) Kode barang, nama barang, nomor urut pendaftaran BMN (NUP), tahun perolehan, harga perolehan, nilai buku; b) Kartu Identitas Barang (KIB) (jika BMN didukung dengan KIB); c) Foto atas objek Pinjam Pakai; dan d) Rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan.
  5. Permohonan yang diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, memuat : 1) Pertimbangan yang mendasari permohonan Pinjam Pakai; 2) Identitas peminjam pakai; 3) Tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai; 4) Rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan, termasuk luas dan lokasi tanah dan/atau bangunan atau dalam hal objek Pinjam Pakai adalah tanah dan/atau bangunan atau sebagian tanah dan/atau bangunan; 5) Jangka waktu.
  6. Pengajuan permohonan persetujuan Pinjam Pakai sebagaimana huruf a dilampiri dengan: 1) Surat permohonan Pinjam Pakai dari calon peminjam pakai; 2) Surat pernyataan dari Pengguna Barang bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai atas objek dimaksud tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara; 3) Data BMN yang dijadikan sebagai objek Pinjam Pakai, antara lain berupa: a) Kode barang, nama barang, nomor urut pendaftaran BMN (NUP), tahun perolehan, harga perolehan, nilai buku; b) Kartu Identitas Barang (KIB) (jika BMN didukung dengan KIB); c) Foto atas objek Pinjam Pakai; dan d) Rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan.

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bontang dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian;
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan;
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan;
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas;
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas;
  7. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Pinjam Pakai BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Bontang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  8. Proses Selesai
  9. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bontang dan mengambil nomor antrian;
  10. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian;
  11. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan;
  12. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan;
  13. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas;
  14. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas;
  15. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Pinjam Pakai BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Bontang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  16. Proses Selesai
  17. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bontang dan mengambil nomor antrian;
  18. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian;
  19. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan;
  20. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan;
  21. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas;
  22. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas;
  23. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Pinjam Pakai BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Bontang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  24. Proses Selesai

sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan surat persetujuan atau penolakan

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Surat Persetujuan/ Pemberitahuan Penolakan Pinjam Pakai BMN

Telepon : 0548-3036453 Email : kpknlbontang@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 081255505566 Website : linktr.ee/kpknlbtg/ Kotak Pengaduan Datang langsung ke KPKNL Bontang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN"