No. SK: KEP-160/PJ/2022
Keputusan menenma atau menolak permohonan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala
KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPEatau menerbitkan dan memberikan BPS.
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0374) 43227
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store