No. SK: KEP-160/PJ/2022
Berdasarkan penelitian administrasi Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan, berupa:
1. menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen dan/ atau ketentuan; atau
2. menolak
permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen, dan/ atau ketentuan.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengukuhan PKP; atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP.
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0374) 43227
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store