No. SK: KEP-160/PJ/2022
Paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal
permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan
oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib
Pajak Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah; atau 12 (dua belas) bulan
sejak
tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap,
dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah
jangka waktu berakhir.
Tidak dipungut biaya
SK Penghapusan
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0374) 43227
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store