Penerbitan Rekomendasi paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah asistensi dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Penataan Kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota.
1. Kotak saran / pengaduan;
2. Bertemu petugas Biro Organisasi Setda Provinsi NTT
3. Melaui surat kepada Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT.
4. Melalui SP4N-LAPOR! :
· SMS ke 1708 dengan format NTT : (spasi) isi pengaduan.
www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store