Pendaftaran NPWP untuk Istri yang menghendaki kewajiban perpajakan terpisah dengan suami (MT)

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. NPWP Suami
  3. Surat Pernyataan menghendaki melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah
  4. Dokumen/Akta Perkawinan atau sejenisnya

  1. Wajib Pajak membuka situs www.pajak.go.id dan memilih menu aplikasi pendaftaran atau melalui ereg.pajak.go.id.
  2. Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun. Daftarkan email anda untuk memiliki akun pada ereg pajak.
  3. Wajib Pajak mengisi form di menu aplikasi pendaftaran secara benar dan lengkap. Data diisi sesuai dengan KTP dan dokumen lainnya.
  4. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Petugas mencetak kartu NPWP, SKT dan Surat Undangan Aktivasi Efin serta menyampaikannya kepada Wajib Pajak yang dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak atau jasa ekpedisi surat.

1 Hari setelah persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP untuk Istri yang menghendaki kewajiban perpajakan terpisah dengan suami (MT)"