Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau

  1. 1. Pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau yang melaksanakan pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai. 2. Pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau mengajukan permohonan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai kepada Kepala Kantor dengan menggunakan formulir Permohonan Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai, dengan dilampiri: a. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak b. Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian: 1) bagi pengusaha pabrik, untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut sebelum pengajuan permohonan dalam hal menggunakan jaminan perusahaan atau untuk 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan dalam hal mengajukan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi. 2) Bagi importir, untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut sebelum pengajuan permohonan dalam hal menggunakan jaminan bank. c. Daftar rekapitulasi pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan. d. Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan. 3. Pada waktu pengajuan permohonan penundaan Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau wajib memberitahukan jenis jaminan yang akan dipergunakan. 4. Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang telah mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran cukai wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau jaminan perusahaan, sedangkan Importir wajib menyerahkan jaminan bank. 5. Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan perusahaan, pengusaha pabrik hasil tembakau harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan pengusaha berisiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik; b. merupakan Pengusaha Kena Pajak; c. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; d. tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; e. tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan; f. memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan g. memiliki kinerja keuangan yang baik. 6. Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, pengusaha pabrik hasil tembakau harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan Pengusaha Kena Pajak; b. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; d. dalam hal pengusaha pabrik mendapatkan pemberian pengangsuran, jumlah angsurannya sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari total tagihan; e. memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 1 (satu) tahun terakhir; dan f. memiliki kinerja keuangan yang baik. 7. Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, importir hasil tembakau harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan Pengusaha Kena Pajak; b. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; d. memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan e. memiliki kinerja keuangan yang baik.

  1. Pengusaha mengajukan permohonan penundaan secara tertulis kepada kepala kantor
  2. Kepala kantor menerima, meneliti, dan mendisposisikan ke Kepala Seksi Perbendaharaan
  3. Kepala seksi Perbend menerima, meneliti, dan mengirim ND Konfirmasi profil pengusaha kepada Kepala Seksi P2
  4. Kepala Seksi P2 mengirim konfirmasi profil pengusaha kepada Kepala Seksi Perbendaharaan
  5. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima konfirmasi, kemudian meneliti kelengkapan dan kebenaran. Jika tidak memenuhi persyaratan, membuat konsep surat penolakan. Jika memenuhi persyaratan, membuat konsep surat keputusan atau surat rekomendasi
  6. Kepala Kantor menerima, meneliti, dan menandatangani konsep surat, kemudian menyerahkan kepada staf untuk didistribusikan ke Pengusaha

Norma waktu pelayanan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau dihitung sejak KPPBC menerima permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir dengan lengkap dan benar, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas nama Menteri Keuangan atau Surat Penolakan oleh Kepala KPPBC paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

surat keputusan/surat rekomendasi atau surat penolakan.

081226254704

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau"