Perrmohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Periode KITE Pembebasan;
  2. Dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan yang dimohonkan perpanjangan;
  3. Bukti pendukung terkait alasan permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan.

  1. Perusahaan mengajukan permohonan Perubahan data kepada Kepala Kanwil atau KPU BC secara tertulis.
  2. Pejabat Bea dan Cukai di loket pelayanan menerima Surat Permohonan Perubahan Data beserta dokumen pendukungnya memberikan Bukti Tanda Terima Surat.
  3. Pejabat Bea dan Cukai menerima, dan melakukan penelitian kelengkapan surat permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan beserta dokumen pendukungnya. a. Dalam hal permohonan tidak lengkap, menerbitkan surat penolakan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk dilengkapi. b. Dalam hal permohonan lengkap/ telah dilengkapi,Pejabat Bea dan Cukai menyiapkan Surat Persetujuan Perpanjangan Periode KITE Pembebasan.
  4. Kepala Kanwil/ KPU menandatangani Surat Persetujuan Perpanjangan Periode KITE Pembebasan.
  5. Pejabat Bea dan Cukai mengadministrasikan dan mendistribusikan Surat Persetujuan Perpanjangan Periode KITE Pembebasan kepada Perusahaan KITE Pembebasan

Persetujuan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Perpanjangan Periode KITE Pembebasan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id 

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perrmohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan"