Layanan Pengaduan

No. SK: NOMOR 38 TAHUN 2021

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pemohon mengajukan pengaduan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Agam,
  2. Pemohon melengkapi persyaratan,menulis pengaduannya,
  3. Petugas menyelesaikan pengaduan,
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi.


  1. Proses pelayanan pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang ditentukan,
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akanmenyampaikan tanggapan secara resmi. Danpetugas pengaduan dapat memperpanjangwaktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; Tanggapan atas pengaduan kepada pemohoninformasi publik dilakukan secara langsung,melalui email, fax ataupun website.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan


  1. Datang langsung,
  2. Email: bpbdagam@ymail.com-bpbdagam@gmail.com,
  3. Website: https://pusdalopspb-bpbdagam.blogspot.com,
  4. WA Group Info Kebencanaan Kabupaten Agam.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"